• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    P-APBD 2026 Deli Serdang Tak Disahkan, Sulaiman Adami: Jangan Jadikan Rakyat Korban Persoalan Anggaran

    Wednesday, September 30, 2026, 23:35 WIB Last Updated 2026-09-30T16:35:10Z

    LUBUK PAKAM – Tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 menimbulkan keprihatinan. M.Adami Sulaiman menyampaikan kekecewaannya karena menurutnya persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.



    “Saya kecewa. P-APBD ini sangat penting karena di dalamnya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kalau ada hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran dalam penggunaan atau pergeseran anggaran, menurut saya hal itu dapat diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar M.Adami Sulaiman.



    Menurutnya, adanya persoalan atau dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tidak semestinya membuat seluruh kepentingan masyarakat ikut menjadi korban.

    “Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi jangan sampai persoalan tersebut kemudian membuat kepentingan rakyat terabaikan.



     Pemerintahan tetap harus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian,” tegasnya.

    Sulaiman juga menyoroti pentingnya mekanisme pengambilan keputusan di DPRD. Ia berpandangan bahwa DPRD merupakan lembaga kolektif yang memiliki tata cara dan mekanisme dalam menjalankan fungsi anggaran.

    “DPRD itu institusi. Ada mekanisme yang harus dijalankan. Tidak seharusnya persoalan besar yang menyangkut APBD hanya berhenti pada keputusan atau sikap pimpinan. Anggota DPRD secara menyeluruh harus diberikan ruang untuk bermusyawarah dan mengambil sikap sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.



    PP Nomor 12 Tahun 2018 memang menjadi pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD dan mengatur antara lain mengenai fungsi dan kewenangan DPRD, alat kelengkapan, persidangan dan rapat, serta pengambilan keputusan. Ketentuan teknisnya kemudian dituangkan dalam Tata Tertib DPRD masing-masing daerah.

    Karena itu, M.Adami Sulaiman menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dijalankan dalam setiap proses penganggaran.

    “Transparansi dan akuntabilitas jangan hanya menjadi slogan. Kalau ada persoalan, buka secara terang kepada seluruh anggota DPRD, bahas bersama, dengarkan seluruh pandangan dan kemudian ambil keputusan berdasarkan aturan. Itulah fungsi lembaga DPRD,” ujarnya.



    Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai anggaran merupakan sesuatu yang dapat terjadi dalam proses pemerintahan. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui forum dan mekanisme kelembagaan.

    “Kalau ada anggota yang melihat adanya persoalan dalam penggunaan anggaran, tentu harus dihormati dan diperiksa. Tetapi DPRD memiliki mekanisme untuk membahas, mempertanyakan, meminta penjelasan dan mengambil keputusan. Jangan sampai kepentingan masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” kata Sulaiman.



    Sebelumnya, persoalan pergeseran APBD Deli Serdang Tahun 2026 juga menjadi sorotan karena adanya perbedaan waktu antara pemberitahuan melalui sistem administrasi dengan diterimanya dokumen fisik oleh DPRD. Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang dipertanyakan dalam proses pembahasan anggaran.

    Sulaiman menilai persoalan tersebut justru seharusnya dibawa ke forum resmi DPRD agar seluruh anggota dapat memperoleh informasi dan memberikan pandangan.

    “Kalau ada dugaan pelanggaran, mari kita buka semuanya. Apa persoalannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dasar hukumnya, semuanya dibahas secara terbuka. Setelah itu, kalau memang ditemukan pelanggaran, ada jalur hukum yang bisa ditempuh,” katanya.



    Ia menambahkan, kegagalan mencapai persetujuan P-APBD 2026 merupakan catatan penting bagi perjalanan kelembagaan DPRD Deli Serdang.

    “Tidak disahkannya P-APBD ini tentu menjadi catatan bagi DPRD Deli Serdang. Bahkan jika benar ini merupakan pertama kalinya P-APBD tidak disahkan sejak Kabupaten Deli Serdang berdiri, maka ini merupakan catatan sejarah yang harus menjadi bahan evaluasi bersama,” pungkas M.Adami Sulaiman .



    Menurutnya, yang terpenting saat ini bukan saling menyalahkan, tetapi mencari jalan keluar agar kepentingan masyarakat tidak terus terdampak.

    “DPRD dan pemerintah daerah harus duduk bersama. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan secara hukum. Kalau ada persoalan administrasi, selesaikan secara administrasi. Tetapi jangan biarkan masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” tutupnya. 



    (HAR)

    Komentar

    Tampilkan