• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Rapat Banggar DISKORS, Tak Kunjung di Lanjutkan P-APBD 2026 Akhirnya Gagal di Sahkan. Dedy Syahputra SH: Jangan Biarkan Proses Anggaran Rakyat Menggantung Tanpa Kepastian

    Thursday, October 1, 2026, 00:30 WIB Last Updated 2026-09-30T17:30:46Z

    LUBUK PAKAM – Tidak disahkannya Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Gerindra, Dedy Syahputra SH.


    Dedy menyoroti proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya setelah rapat pembahasan PPAS pada 23 September 2026 mengalami skors dan tidak kembali dilanjutkan.


    Menurut Dedy, persoalan perbedaan pendapat dalam pembahasan anggaran merupakan hal yang wajar dalam forum Banggar. Namun, yang harus dipastikan adalah adanya kepastian proses, mekanisme yang jelas, serta keputusan kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


    “Kalau ada perbedaan pendapat mengenai anggaran, silakan diperdebatkan di dalam forum Banggar. Kalau ada persoalan hukum atau administrasi, kita klarifikasi dan cari jalan keluarnya. Jangan sampai rapat diskors, kemudian tidak ada kepastian kapan dilanjutkan,” tegas Dedy.


    Ia menilai DPRD merupakan lembaga kolektif-kolegial sehingga pembahasan APBD tidak semestinya berhenti hanya karena adanya perbedaan pandangan dalam rapat.


    “Ini bukan persoalan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Ini menyangkut proses penganggaran daerah. Karena itu harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan DPRD,” katanya.


    Dedy juga menyoroti adanya surat Fraksi Demokrat yang meminta penjelasan resmi kepada Pimpinan DPRD terkait rapat Banggar tanggal 23 September 2026.


    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat sempat diskors sekitar pukul 17.30 WIB selama kurang lebih 30 menit. Setelah waktu skors berakhir, anggota Banggar dan TAPD disebut telah kembali ke ruang rapat, namun pimpinan rapat belum berada di tempat. Upaya menghubungi pimpinan rapat juga disebut dilakukan, tetapi rapat akhirnya tidak kembali berjalan.


    “Kalau kronologi itu benar dan dapat dibuktikan melalui daftar hadir, notulen, berita acara maupun dokumentasi rapat, tentu harus ada penjelasan kelembagaan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya apa yang terjadi di dalam DPRD,” ujar Dedy.


    Ia menegaskan, skors rapat bukan berarti persoalan selesai. Setelah skors berakhir, harus ada kepastian apakah rapat dilanjutkan, ditunda dengan alasan yang jelas, atau dijadwalkan kembali melalui mekanisme yang berlaku.


    “Yang kita pertanyakan bukan hanya soal skors. Yang lebih penting adalah setelah skors itu apa tindak lanjutnya? Siapa yang memutuskan? Apa dasar tata tertibnya? Apakah ada berita acara? Semua harus terang,” tegasnya.


    Dedy mengatakan, Tata Tertib DPRD merupakan instrumen penting dalam menjaga tertib persidangan dan proses pengambilan keputusan. PP Nomor 12 Tahun 2018 sendiri mengatur pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD, termasuk mengenai jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi DPRD, alat kelengkapan DPRD, serta pengambilan keputusan.


    Karena itu, menurutnya, persoalan yang terjadi dalam pembahasan P-APBD harus dilihat berdasarkan Tatib DPRD Deli Serdang yang berlaku dan dokumen resmi rapat, bukan berdasarkan kepentingan politik masing-masing pihak.


    “Kalau ada persoalan dengan pergeseran anggaran, silakan dibahas. Kalau ada dokumen yang perlu diklarifikasi, panggil TAPD. Kalau perlu konsultasi ke Kemendagri, lakukan konsultasi. Tetapi jangan sampai prosesnya berhenti dan akhirnya masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.


    Sebelumnya, dalam pemberitaan publik, Koordinator Banggar DPRD Deli Serdang H. Hamdani Syahputra juga menyampaikan bahwa pembahasan P-APBD berkaitan dengan persoalan pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar dan perlunya konsultasi terkait dasar hukum pergeseran tersebut.


    Namun, Dedy menekankan bahwa persoalan substansi anggaran dan persoalan prosedur rapat merupakan dua hal yang harus dibedakan.


    “Kalau ada dugaan persoalan dalam pergeseran anggaran, itu harus diuji secara hukum dan administrasi. Tetapi proses pembahasan di DPRD juga harus berjalan sesuai aturan. Jangan satu persoalan dijadikan alasan untuk membuat seluruh proses anggaran berhenti,” ujarnya.


    Dedy menilai kegagalan pengesahan P-APBD 2026 harus menjadi evaluasi bersama bagi seluruh unsur DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.


    “Jangan lagi kita saling menyalahkan. Sekarang yang paling penting adalah membuka seluruh kronologi, dokumen dan prosesnya kepada anggota DPRD. Kita harus tahu secara terang mengapa pembahasan berhenti dan bagaimana tanggung jawab kelembagaan atas proses tersebut,” katanya.


    Ia juga meminta Pimpinan DPRD memberikan penjelasan secara resmi kepada seluruh anggota DPRD mengenai status pembahasan P-APBD 2026.


    “DPRD bukan milik satu pimpinan, bukan milik satu fraksi, dan bukan milik satu kelompok. DPRD adalah lembaga kolektif-kolegial. Karena itu setiap keputusan yang menyangkut lembaga harus dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” tegas Dedy.


    “Jangan biarkan proses anggaran rakyat menggantung tanpa kepastian. Kalau ada masalah, selesaikan di meja rapat. Kalau ada perbedaan pendapat, ambil keputusan melalui mekanisme yang diatur. Rakyat berhak mendapatkan kepastian,” pungkasnya.


    (HAR)

    Komentar

    Tampilkan