KABUPATEN NIAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Jumat (25/9/2026), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E.
Rapat dihadiri Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kabupaten Nias.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Nias. Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Adilwan Gea, S.Pd., Fraksi Golkar oleh Yaredi Gulo, Fraksi Rakyat oleh Yasokhi Laoli, S.E., Fraksi Gerindra Perindo oleh Bobiwan Saputra Ndruru, S.H., dan Fraksi Hanura PSI oleh Agusniaman Lafau.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nias atas proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kelima fraksi DPRD Kabupaten Nias menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias. Hasilnya, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pendapat akhir Kepala Daerah, Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias atas berbagai saran dan masukan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan.
Bupati menyebutkan, pembahasan Ranperda tersebut telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Bupati Nias selanjutnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” ujar Bupati Nias.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Persetujuan Bersama dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias, yang dibacakan oleh Firyusuf Hulu, S.E.
Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias dan DPRD Kabupaten Nias terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026, sebelum selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Niaskab.go.id/Pidar)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









