Penertiban dilakukan personel Satlantas Polres Bangka Barat pada Jumat (25/9/2026) pagi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB palsu.
Petugas kemudian memberikan tindakan berupa tilang menggunakan perangkat handheld serta mengamankan TNKB yang digunakan pada kendaraan tersebut.
Selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam pengisian BBM.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan," kata Yos.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengisian BBM secara berulang maupun menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk kepentingan yang dapat mengarah pada penyalahgunaan BBM.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengisian BBM secara berulang dan tidak melakukan modifikasi tangki kendaraan yang dapat disalahgunakan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menggunakan BBM sesuai peruntukannya," ujarnya.
Polres Bangka Barat menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
(Bambang Priyanto)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









