SAMPIT - Usaha kilang sagu yang beroperasi di sampit yang diduga tidak mengantongi izin dan Limbah Sagu Tersebut sengaja di buang di sungai mentaya dan mengalir sepanjang sungai mentaya Sampit kotawaringin Timur.26/09/2026
Perbuatan ini sangat melanggar peraturan perundang_undangan..Sebab limbah baik padat atau cair dibuang secara langsung ke sungai sehigga berdampak terkontaminasinya air sungai dan mengancam kelestarian air dan biota serta makluk hidup di sungai.
Limbah cair berbahaya secara tidak terkendali dan terus menerus membuat gangguan kepada biota sungai termasuk mengusir ikan di kawasan tersebut.
Masyrakat nelayan setempat juga merasakan dampak dari pencemaran air sungai Yang tercampur Dari LImbah pengolahan Sagu.Dampaknya.sangat berbahaya terutama Penyakit Kulit dan Pencemaran Air Bersih.
Apabila rembesan limbah mencemari sumber air tanah atau sumur warga, air tersebut tidak lagi sehat untuk dikonsumsi. Kontak langsung dengan air tercemar dapat memicu penyakit gatal-gatal (dermatitis), diare, kolera, dan gangguan pencernaan lainnya.
Kami tanyakan kepada pemiliknya dan Tanggapan Selaku penanggung jawab gudang tersebut KOH AHU.kegiatan limbah tersebut tidak ada epek samping nya padahal sudah jelas peraturan PERDA tentang Limbah tersebut sangat merugikan masyarat
Dulunya lumbung ikan paling banyak di sini namun sejak operasional kilang sagu yang membuang limbah ke sungai kini ikan ikan minim terjerat jaring," keluh warga setempat.
Kita pernah mengeluhkan persoalan ini kepada pemilik kilang namun hingga kini keluhan kami tidak digubris mereka," katanya.
Masyarakat berharap kepada BLH Kotawaringin Timur agar dapat menertibkan kilang sagu yang tidak menerap sistim IPAL.
"Kita harapkan tindak lanjut Pemda terkait pencemaran air dari buangan limbah kilang sagu ini dapat mempertegas cabut izin usahanya. Kita tunggu aksi BLH," pungkasnya.
Ditambahkan jika sanksi administratif tidak diikuti, maka akan dilakukan pembekuan izin dan penghentian sementara operasionalnya.
Pernyataan yang dilontarkan kepada Kepala DLH itu berbanding terbalik dengan yang disampaikan sebelumnya, dimana dia akan segera menutup kilang tersebut dan membekukan izinnya.
Ada dua alternatif tindakan yang bisa kita berikan kepada kilang itu. Yang pertama kalau tidak ada izin, maka pemiliknya akan langsung kita pidanakan karena sudah memenuhi unsur-unsur pengrusakan lingkungan dan yang kedua, jika ada izin, maka akan kita bekukan izinnya terlebih dahulu sampai dia terlebih dahulu membersihkan lingkungan yang telah tercemar itu," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
(KARIM)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









