• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Jadi Tempat Eksploitasi Seksual Anak, Aktivitas Kos di Sampit Disorot dan Diminta Diusut

    Tuesday, September 29, 2026, 22:52 WIB Last Updated 2026-09-30T03:14:54Z

    SAMPIT - Sebuah rumah kos di wilayah Sampit, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aktivitas yang melibatkan perempuan di bawah umur serta keluar-masuk tamu laki-laki secara bergantian pada malam hari.


    Temuan tersebut mencuat setelah tim melakukan penelusuran lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak di sekitar lokasi. Dari informasi yang dihimpun, aktivitas di rumah kos tersebut disebut telah berlangsung berulang dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.


    Salah seorang pemuda berinisial M yang ditemui tim mengatakan, penghuni kos tersebut diduga kerap menerima tamu laki-laki secara bergantian pada malam hari.


    “Memang setiap malam menerima tamu laki-laki berganti-ganti,” ujar M. Ketika ditanyakan mengenai tarif, M menyebut angka yang menurut keterangannya berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta, meski informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.


    Setelah memperoleh keterangan dari M, tim kemudian mendatangi lokasi rumah kos dan meminta keterangan dari salah seorang penghuni berinisial P.


    Dalam keterangannya, P mengaku tidak ada larangan dari pemilik kos bagi penghuni untuk membawa laki-laki ke tempat tersebut.


    Ketika ditanyakan apakah terdapat aturan dari pemilik kos terkait laki-laki yang datang dan berkumpul bersama penghuni perempuan yang bukan pasangan sah, P menjawab bahwa tidak ada larangan.


    “Memang tidak ada larangan,” ujar P.


    P juga menyebut bahwa tidak pernah ada teguran dari pemilik kos meskipun terdapat sejumlah orang yang berkumpul di dalam salah satu kamar. Menurut keterangannya, jumlah orang yang berkumpul bahkan disebut mencapai sekitar sembilan orang, termasuk kalangan muda dan remaja.


    “Kalian siapa? Pemilik kos saja tidak melarang kami mengontrak di sini,” demikian pernyataan P sebagaimana disampaikan kepada tim.


    Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai sejauh mana pengetahuan dan pengawasan pemilik kos terhadap aktivitas para penghuni, terlebih apabila benar terdapat anak yang masih di bawah umur di lokasi tersebut.


    Dugaan tersebut menjadi serius apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya unsur eksploitasi seksual terhadap anak atau adanya pihak yang sengaja menyediakan maupun memfasilitasi tempat untuk aktivitas tersebut.


    Dalam konteks perlindungan anak, Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.


    Namun, penerapan pasal tersebut terhadap pemilik kos tidak otomatis hanya karena seseorang menyewakan kamar. Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur pengetahuan, pembiaran, keterlibatan, keuntungan, atau bentuk peran lainnya sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti.


    Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 420 mengatur mengenai perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, sedangkan Pasal 421 mengatur pemberatan apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian.


    Khusus apabila terdapat anak, Pasal 422 KUHP mengatur mengenai perbuatan menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.


    Selain aspek perlindungan anak dan kesusilaan, aparat juga dapat mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila ditemukan proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007. UU tersebut masih berlaku, meskipun sejumlah ketentuannya telah disesuaikan akibat berlakunya KUHP Nasional.


    Karena itu, dugaan adanya anak di bawah umur yang berada di lingkungan kos dengan aktivitas tamu laki-laki secara bergantian perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi perlindungan anak.


    Berdasarkan rangkaian informasi yang diperoleh di lapangan, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa penghuni kos, tetapi juga mendalami status usia penghuni, identitas para tamu, hubungan antara penghuni dan tamu, aktivitas yang berlangsung di dalam kos, aturan yang diberlakukan pemilik, serta apakah pemilik atau pengelola mengetahui dan membiarkan aktivitas tersebut.


    Jika benar terdapat anak di bawah umur yang menjadi korban, aspek keselamatan, perlindungan, pendidikan, dan pemulihan anak harus menjadi prioritas.


    Tim juga meminta pihak pemilik atau pengelola kos diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Demikian pula pihak-pihak lain yang disebut dalam penelusuran ini perlu dimintai keterangan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.


    Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    (WAHYU)

    Komentar

    Tampilkan