Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Kevin K.P. Waruwu, SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Haogomano Gulo, S.Pd, dan Wakil Ketua II DPRD, Khamozaro Halawa, ST.
Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Barat Amonio Zai, SE, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, para Asisten Sekretariat Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan terhadap perubahan kebijakan dan prioritas anggaran sebelum ditetapkan menjadi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam memastikan kebijakan penganggaran daerah tetap diarahkan pada program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Nias Barat.
(UTEMA GULO)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









