• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Penyelesaian Konflik Melalui Hukum Adat Di Dusun Cempaka Satu Desa Setunggul Kecamatan Silat Hilir, Akhirnya Menempuh Jalur Kekeluargaan dan Kesepakatan.

    Thursday, September 24, 2026, 19:19 WIB Last Updated 2026-09-24T12:19:59Z

    SILAT HILIR - Kehidupan bermasyarakat selalu diwarnai oleh dinamika sosial yang tinggi. Interaksi antar warga sering kali memicu gesekan atau kesalahpahaman yang dapat mengganggu keharmonisan lingkungan. Di tengah modernisasi sistem hukum formal, peran lembaga adat tetap menjadi pilar utama dalam meredakan ketegangan sosial di tingkat akar rumput. Pendekatan restoratif yang mengedepankan musyawarah terbukti efektif dalam memulihkan hubungan antarwarga tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan membebani.


    Sebuah peristiwa penting terjadi di Dusun Cempaka Satu, Desa Setunggul, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Peristiwa ini melibatkan kesalahpahaman antara warga setempat yang kemudian berhasil diselesaikan melalui mekanisme adat. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menunjukkan ketahanan kearifan lokal dalam menjaga kedamaian masyarakat.


    Kesalahpahaman sempat terjadi antara Saudara Tabrani sebagai pihak pertama dan Temenggung Adat Dusun Cempaka Satu yang bertindak sebagai pihak kedua. Perselisihan ini berpotensi merenggangkan hubungan sosial di dalam komunitas jika tidak segera ditangani dengan bijak. Dalam tradisi masyarakat setempat, setiap permasalahan yang muncul diupayakan untuk diselesaikan secara internal melalui musyawarah mufakat.


    Kepengurusan adat setempat segera mengambil langkah proaktif untuk menjadi mediator. Peran lembaga adat sangat krusial dalam menjembatani perbedaan pendapat dan meredakan emosi kedua belah pihak. Melalui proses dialog yang terbuka dan transparan, para pemangku adat mendengarkan penjelasan dari Saudara Tabrani maupun dari pihak Temenggung Adat secara objektif.


    Pendekatan yang digunakan berbasis pada prinsip kekeluargaan. Para tokoh adat menekankan pentingnya menjaga kerukunan hidup bertetangga di Dusun Cempaka Satu. Suasana musyawarah dirancang sedemikian rupa agar kedua belah pihak merasa dihargai dan didengar aspirasinya. Hal ini membantu mencairkan suasana yang sebelumnya sempat tegang akibat kesalahpahaman komunikasi.


    Titik terang dari proses mediasi tersebut akhirnya tercapai pada hari Kamis tanggal 24 September 2026. Bertempat di Balai Desa Dusun Cempaka Satu, Desa Setunggul, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kedua belah pihak resmi menandatangani kesepakatan damai secara kekeluargaan. Pertemuan di balai desa ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang menyaksikan momen bersejarah tersebut.

    Kesepakatan ini menandai berakhirnya perselisihan antara Saudara Tabrani dan pihak Temenggung Adat. Dalam keputusan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan melupakan segala kesalahpahaman yang pernah terjadi. Penyelesaian secara kekeluargaan ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, tetapi juga memulihkan kedamaian di seluruh wilayah desa.


    Penyelesaian di balai desa ini mencerminkan kekuatan hukum adat dan musyawarah kekeluargaan yang berakar pada nilai gotong royong dan musyawarah. Dokumen kesepakatan yang dihasilkan menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan sosial. Kehadiran para saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat memastikan bahwa keputusan kekeluargaan ini memiliki legitimasi sosial yang kuat di tengah warga.


    Penyelesaian sengketa melalui jalur adat ini di kembalikan ke penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan di Dusun Cempaka Satu membuktikan bahwa kearifan lokal memiliki relevansi yang tinggi dalam menyelesaikan konflik horizontal di masyarakat. Peristiwa yang melibatkan Saudara Tabrani dan Temenggung Adat Dusun Cempaka Satu memberikan teladan nyata tentang pentingnya mengutamakan dialog dan semangat kekeluargaan.



    Keberhasilan mediasi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 September 2026 di balai desa menunjukkan bahwa perdamaian dapat dicapai tanpa harus melalui proses hukum formal yang sering kali memperuncing keadaan. Melalui keputusan bersama ini, hubungan sosial di Desa Setunggul kembali harmonis. Pengalaman ini memperkuat keyakinan bahwa pelestarian nilai adat dan budaya lokal merupakan kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera di Kabupaten Kapuas Hulu.


    (DEDE BLACK)

    Komentar

    Tampilkan