Pemeriksaan mendadak tersebut digelar tepat seusai pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres Pekalongan, Kamis (24/9/2026).
Kasi Propam Polres Pekalongan Iptu Edi Santoso, S.H., M.H menegaskan bahwa sidak ini menyasar seluruh bag, sat, dan si di lingkungan Polres Pekalongan sebagai upaya penegakan ketertiban dan disiplin (gaktibplin) internal secara berkala.
"Sipropam melaksanakan pemeriksaan secara mendadak kepada personel untuk mendeteksi atau melihat adanya aktivitas terkait judi online. Hal ini sebagai langkah konkret untuk mengantisipasi dan mencegah adanya pelanggaran anggota yang terlibat judol," ujar Iptu Edi di lokasi.
Dalam proses pemeriksaan, petugas Sipropam mengecek satu per satu gawai milik anggota Sat Intelkam. Pengawasan ketat difokuskan pada riwayat peramban (browser), aplikasi perbankan, riwayat transaksi digital, serta potensi keberadaan aplikasi judi online.
Iptu Edi menambahkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi jajaran personel yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian digital tersebut. Menurutnya, dampak dari judol sangat destruktif, baik bagi individu maupun kedinasan.
"Karena kita tahu bersama, secara masif kegiatan judi online memberikan banyak kerugian, baik bagi ekonomi keluarga maupun citra institusi. Jadi kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengeliminasi potensi pelanggaran anggota sejak dini," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyisiran dan pengawasan mendadak di lokasi, petugas Sipropam tidak menemukan adanya riwayat aktivitas maupun aplikasi judi online di dalam ponsel milik anggota Sat Intelkam Polres Pekalongan. Pihak Sipropam memastikan aksi sidak serupa bakal terus berlanjut secara acak di unit kerja lainnya demi menjaga integritas serta kepatuhan hukum seluruh anggota kepolisian.
(Riki)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









