• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dituduh Melarikan Sepeda Motor Merasa Di Permalukan Inisial (H) Keberatan Dan Mencari Itikad Baik (B)

    Tuesday, October 6, 2026, 16:02 WIB Last Updated 2026-10-06T09:02:22Z

    SAMPIT - Sebuah Pesan whatsap  berujung panjang. Apa yang semula hanya Persolahan biasa dan bisa  bergeser ke ranah hukum.


    Seorang warga berinisial (B), yang diketahui berdomisili di Sampit Baamang tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Menuduh melarikan Motor.06/09/2026


    Persoalan bermula dari sebuah motor bergeser ke Whatsap.hingga  H  Di di tuduh melarikan Sepeda motor dan di ancam di polisikan oleh B diduga dinilai mengandung unsur mempermalukan dan B menyerang ke kost  H merasa. B merugikan nama baik H.


    Lalu H mencari itikad baik B.mereka datang ke tempat kerjanya B.lalu duduk bersama.Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Tim Media N menyebut pihaknya telah membuka ruang untuk perdamaian, termasuk meminta tanggapan dan usulan dari pihak B.


    Pihak H bersama keluarga saat itu mencoba mengusulkan agar dapat tercapai kesepakatan damai. Kami juga meminta tanggapan dari pihak B seperti apa. Namun jawaban dari pihak B,menunggu menghubungi keluarganya.


    Lalu Kami  menunggu B memanggil keluarganya agar bisa datang untuk menemani B duduk bersama.H berharap bisa selesai dengan tuduhan ini.Agar bisa Ter obati Rasa malu dan apabila Mediasi tidak Selesai kami akan tempuh jalur Hukum adat dan positip.


    Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan.Selain itu B juga  menyerang ke kost Hingga semua penghuni kost lain merasa terganggu dengan kejadian itu.ujarnya


    Di sisi lain, perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial bukan tanpa konsekuensi. Sebuah pesan yang dapat dilihat publik berpotensi menjadi persoalan hukum apabila dinilai memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.


    Kini, yang semula hanya berada di layar ponsel akan berubah menjadi laporan Adat & polisi. Tinggal menunggu bagaimana Itikad baik lnya  duduk perkara sebenarnya.ujarnya


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan