Seorang warga berinisial (B), yang diketahui berdomisili di Sampit Baamang tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Menuduh melarikan Motor.06/09/2026
Persoalan bermula dari sebuah motor bergeser ke Whatsap.hingga H Di di tuduh melarikan Sepeda motor dan di ancam di polisikan oleh B diduga dinilai mengandung unsur mempermalukan dan B menyerang ke kost H merasa. B merugikan nama baik H.
Lalu H mencari itikad baik B.mereka datang ke tempat kerjanya B.lalu duduk bersama.Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Tim Media N menyebut pihaknya telah membuka ruang untuk perdamaian, termasuk meminta tanggapan dan usulan dari pihak B.
Pihak H bersama keluarga saat itu mencoba mengusulkan agar dapat tercapai kesepakatan damai. Kami juga meminta tanggapan dari pihak B seperti apa. Namun jawaban dari pihak B,menunggu menghubungi keluarganya.
Lalu Kami menunggu B memanggil keluarganya agar bisa datang untuk menemani B duduk bersama.H berharap bisa selesai dengan tuduhan ini.Agar bisa Ter obati Rasa malu dan apabila Mediasi tidak Selesai kami akan tempuh jalur Hukum adat dan positip.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan.Selain itu B juga menyerang ke kost Hingga semua penghuni kost lain merasa terganggu dengan kejadian itu.ujarnya
Di sisi lain, perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial bukan tanpa konsekuensi. Sebuah pesan yang dapat dilihat publik berpotensi menjadi persoalan hukum apabila dinilai memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Kini, yang semula hanya berada di layar ponsel akan berubah menjadi laporan Adat & polisi. Tinggal menunggu bagaimana Itikad baik lnya duduk perkara sebenarnya.ujarnya
(JN)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









