Persoalan itulah yang menjadi salah satu latar belakang digelarnya Pembinaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Komunitas Masyarakat di Kabupaten Bangka Barat, Senin (5/10/2026), di Kantor Kesbangpol Bangka Barat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham Kanwil Bangka Belitung, Syamsudin M, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Kementerian Hak Asasi Manusia dalam melakukan pembinaan kepatuhan hak masyarakat.
Menurutnya, kepatuhan HAM nantinya tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga komunitas masyarakat, aparatur sipil negara hingga instansi pemerintah.
“Pengauditan atau penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas ini dalam rangka bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Semata-mata untuk sebagai bukti bahwa pemerintah itu selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai macam dinamika permasalahan yang terjadi,” ujar Syamsudin.
Ia menegaskan, audit tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan komunitas. Pemerintah justru ingin memastikan keberadaan suatu komunitas tidak menimbulkan keresahan atau membuat masyarakat lain merasa terancam.
“Jangan sampai kemudian komunitas-komunitas yang ada itu menurut masyarakat pada umumnya dianggap kehadirannya justru meresahkan, dianggap kehadirannya justru membawa masalah-masalah baru. Yang tadinya masyarakat ingin tenang dengan kehadirannya justru masyarakat menjadi merasa terancam,” katanya.
Karena itu, proses audit akan diawali dengan sosialisasi. Pemerintah ingin masyarakat memahami terlebih dahulu apa yang akan dilakukan sebelum penilaian kepatuhan HAM benar-benar diterapkan.
“Sasaran pertama kegiatan ini menyampaikan informasi itu dulu kepada masyarakat. Nanti setelah juknisnya turun, barangkali kami akan kumpulkan lagi bahwa teknis pelaksanaannya begini modelnya. Kita masih perlu melakukan uji publik, jangan sampai dilaksanakan tetapi kemudian yang kita harapkan tidak terwujud,” jelasnya.
Syamsudin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan petunjuk teknis (juknis) audit kepatuhan HAM komunitas akan diterbitkan.
Untuk instansi pemerintah, menurut dia, pelaksanaannya diperkirakan berlangsung tahun depan. Sementara untuk pelaku usaha, penilaian kepatuhan HAM disebut telah beberapa kali dilakukan.
“Tetapi untuk komunitas ini kami tidak berani mengatakan apakah tahun depan. Tetapi akan dilakukan audit itu iya. Nah, kapan pelaksanaannya kita sama-sama menunggu,” ujarnya.
Dengan demikian, kegiatan di Bangka Barat pada tahap ini lebih diarahkan untuk membangun pemahaman awal. Komunitas yang hadir diharapkan mengetahui bahwa kepatuhan terhadap HAM nantinya akan menjadi bagian dari proses pembinaan pemerintah.
Di balik agenda pembinaan itu terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks tentang bagaimana memastikan hak hidup tidak saling berbenturan.
Syamsudin mengatakan setiap orang memiliki kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan. Ada yang membutuhkan pekerjaan, makanan dan penghasilan untuk keluarga.
“Semua kita punya kepentingan untuk melanjutkan hidup. Kita hidup butuh pekerjaan, kita hidup butuh makanan, kita hidup butuh yang lain-lain semuanya,” katanya.
Namun, menurut dia, kepentingan untuk bertahan hidup tetap membutuhkan aturan agar tidak merugikan hak orang lain.
“Tetapi supaya kepentingan kita untuk hidup itu tidak berbenturan, maka pemerintah termasuk juga pemerintah daerah perlu mengatur,” ujarnya.
Ia mencontohkan penataan pedagang kaki lima di kawasan pariwisata. Retribusi, menurutnya, tidak semata-mata dapat dilihat sebagai pungutan pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat berlangsung tertib.
“Itu sekali lagi untuk mengatur. Bukan semata-mata ingin memeras masyarakat. Supaya hak-hak hidup masyarakat itu tidak saling berbenturan maka diatur,” tegasnya.
Menurut Syamsudin, prinsip serupa juga berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Batas kepemilikan, norma sosial, hukum adat, hingga nilai keagamaan dapat menjadi instrumen untuk mencegah seseorang merasa hak hidupnya terancam.
“Ada kuncinya di aturan yang tepat sehingga tidak ada yang gesekan,” katanya.
Tambang Jadi Persoalan Yang Paling Tampak
Dalam konteks Bangka Belitung, Syamsudin tidak menampik bahwa persoalan pertambangan menjadi salah satu isu sosial yang terlihat nyata.
Ia berharap berbagai persoalan di Bangka Belitung dapat diselesaikan melalui aturan yang jelas dan dapat dipatuhi seluruh lapisan masyarakat.
“Persoalan yang sangat tampak di sini, tambang. Persoalan tambang, kan ada komunitas-komunitas penambang,” ujarnya.
Syamsudin juga mengajak melihat persoalan pertambangan dari sisi kebutuhan hidup masyarakat. Ia menyebut sebagian penambang kemungkinan tidak semata-mata mengejar kekayaan, tetapi bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Penambang-penambang itu mereka juga melakukan penambangan barangkali bukan untuk jadi kaya, tetapi semata-mata untuk bisa menafkahi anak, istri, keluarga. Karena mereka juga butuh hidup,” katanya.
Menurut dia, pilihan pekerjaan alternatif juga tidak selalu sederhana. Pekerjaan di daerah lain bisa saja membuat seseorang harus meninggalkan keluarga.
Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan membutuhkan regulasi yang jelas dan dipatuhi bersama.
“Maka oleh karena itu penyelesaiannya dengan membentuk regulasi. Membentuk regulasi yang ditaati oleh semua lapisan-lapisan masyarakat,” tegas Syamsudin.
Ia mengingatkan, pemerintah juga harus menjelaskan secara konkret apa saja materi kepatuhan HAM yang harus dipenuhi masyarakat.
“Jangan sampai kita menuntut kepatuhan HAM komunitas masyarakat itu tanpa jelas materi-materi yang harus dipatuhi. Jadi materinya harus jelas untuk dipatuhi,” ujarnya.
Syamsudin mencontohkan nilai-nilai sederhana dalam agama dan kehidupan sosial, seperti memberi salam, menghormati orang yang lebih tua, menghargai serta menyayangi sesama.
Jika diperlukan, pemerintah daerah dinilai dapat menerjemahkan materi kepatuhan tersebut ke dalam aturan yang lebih konkret.
“Kalau misalnya kita terlalu sulit untuk itu, daerah perlu menentukan materinya, bagaimana pelaksananya, dan itu dalam bentuk peraturan daerah misalnya,” katanya.
Kegiatan pembinaan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Bangka Barat itu mengundang satu orang perwakilan dari sejumlah organisasi dan komunitas masyarakat.
Di antaranya Badan Kesbangpol Bangka Barat, Yayasan Karimah Bangka Belitung, PC 07 Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri, BKPRMI Bangka Barat, Menumbing Jeep Community Bangka Barat, HIMPAUDI, SALIMAH, Forum Kerukunan Umat Beragama, Yayasan Anak Muntok Punya Gawe (AMPEGE), Forum Pemuda Belo Laut, Badan Advokasi Indonesia, Persatuan Pensiunan Indonesia, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Lembaga Investigasi Negara, PERTANI HKTI DPC Bangka Barat, serta AKPERSI Bangka Barat.
Kegiatan tersebut digelar pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB di Kantor Kesbangpol Bangka Barat.
Pada akhirnya, pembinaan kepatuhan HAM bukan sekadar persoalan audit atau penilaian. Di tengah berbagai kepentingan masyarakat, tantangan terbesarnya dalam memastikan setiap orang tetap dapat mencari penghidupan tanpa harus mengorbankan hak hidup orang lain.
Sebab, ketika hak hidup bertemu kepentingan yang berbeda, aturan yang jelas dan adil menjadi batas agar perbedaan tidak berubah menjadi gesekan.
(Bambang Priyanto)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









