• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    LSM RATU Gelar Aksi di Tiga Titik Utama Jatim, Desak Usut Dugaan Korupsi BOS dan Evaluasi Kadisdik

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, October 7, 2026, 08:50 WIB Last Updated 2026-10-07T01:50:58Z

    Surabaya - ​Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi demonstrasi marathon di tiga lokasi strategis Jawa Timur: Mapolda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Gedung Grahadi. Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, ini membawa tuntutan pengusutan transparan atas pengelolaan anggaran BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMA dan SMK se-Jawa Timur.


    ​Aksi dimulai pukul 09.00 WIB di Polda Jawa Timur. Massa mendesak Kapolda Jawa Timur untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas potensi penyimpangan anggaran BOSP Reguler sebesar Rp2,33 triliun dan BOSP Kinerja sebesar Rp39,16 miliar. Anggaran raksasa ini disalurkan ke 787 sekolah negeri (SMA, SMK, SLB) dengan total 715.634 siswa, serta 3.209 sekolah swasta (SMA dan SMK) dengan total 629.176 siswa.


    ​Sekitar pukul 10.00 WIB, massa bergeser ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saiful Iskak mendesak Kepala Kejati Jatim menerjunkan tim khusus guna menyelidiki pengelolaan dana BOSP yang disalurkan ke lembaga-lembaga pendidikan tersebut. LSM RATU menyoroti ketiadaan papan informasi realisasi penggunaan anggaran di sekolah-sekolah SMA/SMK se-Jawa Timur sebagai bentuk minimnya transparansi. Saiful menegaskan bahwa Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran tersebut dan tidak melemparkan kewenangan kepada Kepala Cabang Dinas (Cabdindik) maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


    ​Aksi berakhir di depan Gedung Grahadi. LSM RATU meminta Gubernur Jawa Timur mengambil langkah tegas mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dinilai gagal membina jajarannya. Saiful juga mengindikasikan adanya dugaan permainan antara pejabat dinas dan sekolah yang membiarkan penarikan Sumbangan Partisipasi Masyarakat bernilai jutaan rupiah. Pungutan ini dinilai meresahkan wali murid, apalagi jika didasarkan pada dalih pembiayaan gaji guru non-ASN—padahal aturan BOS sudah mengalokasikan hingga 20% untuk honorarium guru non-ASN di sekolah negeri.


    ​Potensi Pelanggaran Hukum

    1. ​Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOSP

    ​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


    *​Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan/jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    *​Pasal 8: Mengatur pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan publik, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.


    2. ​Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah

    ​Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:


    *​Komite sekolah atau pihak sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun batas waktunya. Penarikan biaya yang bersifat patokan angka dan wajib dibayar oleh seluruh siswa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).


    *​Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu (pemerasan/pungli dalam jabatan).


    3. ​Pelanggaran Asas Keterbukaan dan Transparansi Publik

    ​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):


    *​Badan publik (termasuk sekolah negeri dan dinas pendidikan) wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangan dan penggunaan anggaran negara. Ketiadaan papan realisasi BOSP berpotensi melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.


    *​Permendikbudristek terkait Juknis BOSP:

    ​Mempersyaratkan sekolah untuk memublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOSP secara terbuka (seperti melalui papan pengumuman sekolah) sebagai bentuk akuntabilitas publik.


    (TR)

    Komentar

    Tampilkan