• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Menjadi Paralegal Profesional: Bekal Kompetensi untuk Memberikan Layanan Hukum Berkualitas

    Thursday, October 1, 2026, 20:35 WIB Last Updated 2026-10-01T13:35:16Z

    JAKARTA - Dikutip dari Ketua Bidang Pengembangan Karir dan Profesi DPN PERAPI BPK Umar.

    Berdasarkan standar profesi hukum di Indonesia, Paralegal yang menjadi Pengurus dan Anggota PERAPI diharapkan minimal memiliki dan menguasai kompetensi sebagai berikut :


    *A. Penguasaan Substansi dan Hukum Acara*


    1. *Pemahaman Materi Hukum :* Menguasai peraturan perundang-undangan, baik hukum perdata, pidana, tata usaha negara, maupun hukum materiil lainnya sesuai bidang yang ditangani.


    2. *Penguasaan Hukum Acara :* Memahami tata cara beracara di pengadilan secara prosedural, seperti HIR/RBg untuk perdata, KUHAP untuk pidana, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara.


    3. *Penyusunan Hukum (Legal Drafting) :* Mahir merancang dokumen hukum secara akurat, termasuk kontrak perjanjian, somasi, gugatan, dan memori banding.


    *B. Keterampilan Teknis dan Strategis (Hard Skills)*


    1. *Kemampuan Pemecahan Masalah (Problem Solving) :* Mampu menganalisis masalah klien dengan logika, penalaran hukum yang tajam, serta berpikir kritis untuk mencari jalan keluar.


    2. *Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution) :* Menguasai berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase.


    3. *Analisis Risiko Hukum (Legal Risk Analysis) :* Mampu menghitung dan memetakan potensi risiko hukum dari setiap langkah atau keputusan bisnis yang diambil klien.


    *C. Keterampilan Interpersonal dan Profesional (Soft Skills)*


    1. *Kemampuan Bernegosiasi dan Membujuk (Negotiation & Persuasive Skills) :* Terampil berdiskusi, meyakinkan pihak lawan atau pengadilan, serta mencapai kesepakatan yang menguntungkan klien.


    2. *Keterampilan Konseling (Counseling Skills) :* Mampu mendengarkan keluhan klien secara aktif dan memberikan nasihat atau rencana tindakan (action plan) yang tepat.


    3. *Kemampuan Komunikasi :* Menguasai komunikasi lisan dan tulisan secara profesional serta menjunjung tinggi etika profesi.


    (Taufiq R.)

    Komentar

    Tampilkan