• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Pengurus Dan Anggota PERAPI, Siap Menjadi Edukator Hukum Dan Pendamping Masyarakat.

    Tuesday, October 6, 2026, 08:27 WIB Last Updated 2026-10-06T01:27:14Z

     

     

    MAJALENGKA — Pengurus dan Anggota Perhimounan Paralegal Profesional Indonesia, yang selanjutnya disingkat PERAPI, telah secara resmi menyelesaikan seluruh rangkaian program Pendidikan Dasar Paralegal dan Mediator yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PERAPI pada tanggal 30 Agustus, 6, 13, 20, 27 September dan 3-4 Oktober 2026 via zoom meeting dengan pesertanya dari seluruh wilayah Indonesia.


    Narasumber pada kegiatan tersebut di isi oleh praktisi hukum yang berkompeten, diantaranya seperti; 1) Adv. Sugianto, S.E.,S.H.,M.Ak seorang Dosen dan Advokat Senior. 2) Adv. Andrean Pradipta, S.H seorang Advokat Senior dan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 3) Adv. Suherman, S.H seorang Praktisi Hukum dan Advokat yang cukup ternama di daerah Jawa Timur. 4) IPDA. Bambang Subagio, S.H seorang Perwira Polisi dengan jabatan saat ini Kanit Reskrim.

     

    Program pendidikan ini dirancang secara sistematis dan komprehensif dengan tujuan membekali setiap peserta dengan pengetahuan hukum yang memadai, pemahaman atas sistem hukum nasional, serta keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam memberikan pendampingan hukum tingkat awal.


    Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar hukum, pengetahuan hukum acara, prinsip-prinsip mediasi, etika profesi, hingga teknik penyuluhan dan edukasi hukum yang efektif dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.

     

    Secara umum, peran utama yang akan dijalankan oleh para lulusan pendidikan ini meliputi beberapa hal pokok :

     

    Pertama, melaksanakan kegiatan edukasi hukum dan penyuluhan hukum di berbagai lapisan masyarakat, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta cara-cara yang sah untuk menegakkan hak-hak tersebut.

     

    Kedua, memberikan pendampingan hukum awal kepada masyarakat yang membutuhkan, mulai dari konsultasi dasar, pemahaman dokumen hukum, hingga penjelasan prosedur hukum yang harus ditempuh, sehingga masyarakat tidak merasa bingung maupun takut ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

     

    Ketiga, menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan lembaga hukum resmi, lembaga bantuan hukum, maupun instansi terkait, sehingga masyarakat dapat diarahkan ke jalur penanganan yang tepat dan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

     

    Keempat, turut berperan dalam mendorong terciptanya budaya hukum yang baik di tengah masyarakat, serta membantu mewujudkan akses keadilan yang lebih luas dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

     

    "Pendidikan yang telah ditempuh oleh seluruh Pengurus dan Anggota PERAPI ini bukanlah sekadar pemenuhan syarat keanggotaan semata, melainkan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan. Ilmu yang telah dipelajari harus diimplementasikan dengan tulus hati, penuh tanggung jawab, dan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kebenaran, serta kepentingan masyarakat yang membutuhkan," ujar Kang Umar, Ketua Umum PERAPI kepada awak media.

     

    Dengan selesainya pendidikan ini, diharapkan ke depan semakin banyak masyarakat yang dapat memahami hak-hak hukumnya, tidak mudah disesatkan oleh informasi yang tidak benar, serta berani menempuh jalur hukum yang sah ketika menghadapi permasalahan.


    PERAPI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan lanjutan, serta memperkuat jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, agar layanan pendampingan dan edukasi hukum yang diberikan semakin berkualitas, profesional, dan dapat diandalkan oleh masyarakat.



    (Taufiq R.)

    Komentar

    Tampilkan