• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    ‎Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Senilai Rp906,9 Juta Disorot, Pihak Sekolah dan P2SP Benarkan Penggunaan Pasir Laut ‎

    Wednesday, October 7, 2026, 00:05 WIB Last Updated 2026-10-06T17:05:44Z

     

    LEBAK – Proyek revitalisasi SDN 3 Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp906.985.119, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut diduga menggunakan material pasir laut yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian spesifikasi teknis dan mutu konstruksi bangunan.

    ‎

    ‎Sorotan ini muncul setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan material yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Masyarakat meminta agar seluruh bahan bangunan yang digunakan dalam proyek tersebut dipastikan memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta standar mutu yang berlaku.

    ‎

    ‎Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

    ‎

    ‎“Penggunaan pasir laut dalam pembangunan gedung sekolah perlu diperiksa secara serius. Kami khawatir apabila material tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis, hal itu dapat memengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan yang nantinya digunakan oleh para siswa dan guru,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

    ‎

    ‎Pihak Sekolah dan P2SP Benarkan Penggunaan Pasir Laut

    ‎

    ‎Berdasarkan konfirmasi awak media, pihak sekolah dan P2SP membenarkan bahwa pasir laut digunakan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 3 Bejod.

    ‎

    ‎Penggunaan material tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, antara lain diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu, seperti pengurugan dan pemasangan keramik. Namun, alasan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak pekerjaan.

    ‎

    ‎“Benar, pasir laut digunakan dalam pelaksanaan revitalisasi karena material tersebut tersedia dan mudah didapat di sekitar lokasi,” ujar seorang perwakilan pihak sekolah saat ditemui di SDN 3 Bejod.

    ‎

    ‎P2SP juga mengonfirmasi penggunaan material tersebut dan menyampaikan bahwa pasir laut telah mendapatkan perlakuan khusus sesuai arahan teknis di lapangan.

    ‎

    ‎Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen pendukung, termasuk hasil pengujian laboratorium, spesifikasi material, serta persetujuan teknis apabila terdapat perubahan bahan dari ketentuan awal pekerjaan.

    ‎

    ‎Publik juga mempertanyakan apakah penggunaan pasir laut tersebut memang diperbolehkan untuk jenis pekerjaan yang dilaksanakan dan apakah prosedur pengadaan serta penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    ‎

    ‎Dugaan Ketidaksesuaian Material Perlu Ditelusuri

    ‎

    ‎Selain penggunaan pasir laut, muncul pula dugaan bahwa sejumlah material lain yang digunakan dalam pembangunan memiliki kualitas yang perlu diperiksa dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.

    ‎

    ‎Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung terhadap material di lapangan, pencocokan dengan dokumen kontrak, serta pengujian teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi.

    ‎

    ‎Penggunaan pasir laut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila material tersebut mengandung kadar garam atau klorida yang melampaui batas yang dipersyaratkan, khususnya untuk pekerjaan beton bertulang, kondisi itu dapat meningkatkan risiko korosi pada tulangan dan memengaruhi ketahanan bangunan.

    ‎

    ‎Oleh karena itu, penilaian mengenai kelayakan material tidak seharusnya hanya didasarkan pada pengamatan visual atau keterangan lisan. Pemeriksaan teknis dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk memastikan mutu bahan yang digunakan.

    ‎

    ‎Instansi Berwenang Diminta Segera Turun ke Lapangan

    ‎

    ‎Masyarakat mendesak instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 3 Bejod.

    ‎

    ‎Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi:

    ‎

    ‎1. Pemeriksaan material bangunan, termasuk pasir, agregat, semen, dan bahan lain yang digunakan dalam pekerjaan.

    ‎2. Pencocokan material dengan RAB dan dokumen kontrak, guna memastikan kesesuaian jenis, mutu, volume, serta peruntukan bahan.

    ‎3. Pengujian laboratorium, terutama terhadap material yang diragukan kualitasnya dan berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi.

    ‎4. Pemeriksaan dokumen persetujuan teknis, apabila terdapat perubahan material atau metode pelaksanaan pekerjaan.

    ‎5. Evaluasi pengawasan proyek, termasuk peran pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan material dan pengendalian mutu pekerjaan.

    ‎6. Pemeriksaan volume dan kualitas hasil pekerjaan, untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan peruntukan dan hasil yang dipersyaratkan.

    ‎

    ‎Dengan nilai anggaran mencapai Rp906.985.119, pengawasan yang ketat dan transparan menjadi hal penting. Anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan sarana pendidikan harus menghasilkan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu, aman digunakan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

    ‎

    ‎Transparansi Anggaran dan Keselamatan Siswa Harus Diutamakan

    ‎

    ‎Masyarakat berharap pihak pelaksana, P2SP, pihak sekolah, serta instansi pemerintah yang berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai jenis material yang digunakan, dasar teknis penggunaannya, dan hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.

    ‎

    ‎Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian material atau pekerjaan terhadap dokumen kontrak dan ketentuan teknis, pihak yang berwenang diharapkan mengambil langkah korektif sesuai dengan aturan yang berlaku.

    ‎

    ‎Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan keselamatan peserta didik.

    ‎

    ‎Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari instansi teknis yang berwenang mengenai hasil pengujian material dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak masih perlu diperoleh.

    ‎

    ‎Masyarakat menegaskan bahwa kualitas bangunan sekolah tidak boleh dikompromikan. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap material harus memenuhi persyaratan teknis, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

    ‎

    ‎

    ‎(Ijonk)

    Komentar

    Tampilkan