• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Pemko Gunungsitoli Segera Masuk Tahap Evaluasi

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, October 7, 2026, 13:54 WIB Last Updated 2026-10-07T06:54:27Z

    GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.


    Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang digelar pada Selasa (29/9/2026). Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


    Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Persetujuan bersama tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., bersama Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli. Penandatanganan disaksikan oleh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli yang hadir dalam rapat paripurna.


    Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sowa’a Laoli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai saran, koreksi, serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.


    Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, terutama untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli.


    “Dengan mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD serta hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sowa’a Laoli.


    Wali Kota menegaskan, pelaksanaan program dan kegiatan yang nantinya tertuang dalam Perubahan APBD 2026 harus tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, ketepatan waktu, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.


    Bagi masyarakat, persetujuan Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan, Perubahan APBD akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program dan kegiatan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran berjalan.


    Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama, beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi.


    Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


    Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.


    (Diskominfo Gunungsitoli.co.id/Yulianus)

    Komentar

    Tampilkan