KOTABARU - Aksi dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja pers kembali terjadi di kabupaten Kotabaru Kali ini, seorang jurnalis dari media lokal yang ditugaskan di Kotabaru mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak melakukan wawancara dengan Bupati Kotabaru, H.M. Rusli.
Bagian tengkuk belakang jurnalis tersebut ditarik secara paksa oleh oknum yang diduga merupakan walpri sang Bupati Kotabaru dari Satpol-PP
Insiden tersebut terjadi ketika Bupati Kotabaru H M. Rusli selesai melasanakan ramah tamah hari Pramuka ke 65 tahun di Panggung Apung Siring Laut Kabupaten Kotabaru. Selasa (6/10/2026) malam
Kejadian bermula ketika sejumlah awak media tengah menunggu Bupati H.M. Rusli selesai menghadiri ramah tamah hari Pramuka ke 65 tahun di Panggung Apung Siring Laut.
Menurut kesaksian sala satu jurnalis yang menjadi korban, saat Bupati Kotabaru H M Rusli berjalan keluar mau pulang dan didekati beberapa jurnalis untuk sesi wawancara cegat (doorstop interview), Jurnslis sudah minta ijin kepada Bupati Kotabaru H.M Rusli untuk melakukan wawancara dan di ijinkan oleh Bupati Kotabaru H M Rusli
Setelah melakukan pertanyaan kepada Bupati terkait Bay The Service Trans Saijaan (BTS) yang di stop, Bupati pun menjawab itu ceritanya panjang nanti saja di kantor kata Bupati, setelah itu secara tiba-tiba dari samping kiri tanpa adanya peringatan verbal terlebih dahulu, oknum Walpri tersebut langsung melayangkan tangan dan menarik kerah baju serta tengkuk belakang sang jurnalis hingga korban terdorong ke belakang.
"Padahal kami hanya bertanya seputar tentang BTS Trans Saijaan yang di stop, tapi Walpri Pak Bupati H M Rusli menarik saya ke belakang. Tidak seharusnya berperilaku seperti itu. Karena kami punya kepentingan untuk segera menginformasikan kepada publik terkait BTS Trans Saijaan yang di stop penanganan bencana," ungkap seorang jurnals yang bertugas di Kotabaru
Lebih dijelaskannya, Kami hanya ingin mengonfirmasi dan menjalankan tugas jurnalistik secara baik-baik. Namun, walpri beliau langsung menarik leher saya dari belakang dengan kasar agar menjauh dari Bupati.
Aksi arogan oknum pembantu kepala daerah tersebut sontak memicu protes keras dari rekan-rekan sesama pers yang berada di lokasi kejadian pada saat itu. Tindakan represif ini dinilai telah melanggar prinsip kebebasan pers yang dilindungi hukum.
Tidak lama berselang kejadian itu Kadis Kominfo H.Hendra datang untuk menenangkan Jurnalis Habar Kalimantan dengan nada yang rendah Kadis Kominfo mengatakan sabar janagan emosi.
Apa yang dilakukan oleh walpri itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pihak yang menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian maupun Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Kotabaru belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi terkait insiden penarikan leher jurnalis.
(herry)





%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









