Putra daerah yang berlatar belakang hukum ini dikenal konsisten menyuarakan kepentingan masyarakat asli Riau.
Menurutnya, CSR adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan. Dasarnya:
* UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74: perusahaan di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
* UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf b: setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
* PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas.
"Masyarakat adalah pihak yang paling merasakan dampak operasional perusahaan. Maka mereka harus dilibatkan, bukan hanya jadi penonon," tegas Akel Pernando. (07/11/2026)
Pelibatan masyarakat dinilai membawa manfaat nyata:
Tepat sasaran: program sesuai kebutuhan warga.
Transparan dan akuntabel: dana lebih mudah diawasi bersama.
Ekonomi lokal tumbuh: lapangan kerja terbuka dan UMKM menguat.
Hubungan harmonis: konflik sosial berkurang, operasional perusahaan kondusif.
Berkelanjutan: masyarakat merasa memiliki program tersebut.
Ia menegaskan, pelibatan masyarakat tetap harus berada di bawah pengawasan ketat pemerintah agar dana CSR tidak diselewengkan.
"Kami mengajak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat duduk bersama. CSR harus benar-benar untuk kesejahteraan rakyat Riau," pungkas Ketua Umum Laskar RMRB, organisasi masyarakat asli daerah Riau yang ia pimpin.**




%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








