• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Saling Buka Bukti Perizinan, Dispora dan Pengelola Wahana Berbeda Pandangan soal Pembongkaran di Lapangan Dwi Tunggal

    Metronewstv.co.id
    Sunday, November 8, 2026, 10:02 WIB Last Updated 2026-11-08T03:05:50Z
    REJANG LEBONG – Polemik pembongkaran wahana permainan anak di Lapangan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (5/11/2026), masih belum menemukan titik terang. Persoalan tersebut mencuat setelah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Rejang Lebong, Reza Pahlevi, dan Koordinator Wahana, Ismail, saling menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar masing-masing pihak dalam menyikapi keberadaan wahana permainan anak di tengah pelaksanaan kegiatan Gebyar Semarak Merah Putih (GSMP).

    Perbedaan penafsiran terhadap dokumen perizinan diduga menjadi pemicu ketegangan antara pihak Dispora dan pengelola wahana. Di satu sisi, Dispora menyatakan izin yang diterbitkan hanya diperuntukkan bagi tenda tambahan UMKM. Namun, di sisi lain, pengelola wahana mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan, termasuk surat dari Polres Rejang Lebong yang secara tertulis mencantumkan kegiatan bazar UMKM dan wahana permainan anak.


    Kepala Dispora Kabupaten Rejang Lebong, Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa surat izin yang diterbitkan pihaknya pada 6 Oktober 2026 dengan Nomor 011/325/SET/X/DISPORA secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan tenda kerucut tambahan UMKM. Izin tersebut berlaku mulai 1 hingga 20 November 2026.

    Menurut Reza, selama pelaksanaan kegiatan Gebyar Semarak Merah Putih pada 1–10 November 2026, kawasan Lapangan Dwi Tunggal harus dalam kondisi steril dari aktivitas wahana permainan. Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama pihak terkait.

    "Izin yang kami terbitkan itu khusus untuk tenda UMKM. Untuk kegiatan GSMP tanggal 1 sampai 10 November, lokasi Lapangan Dwi Tunggal harus steril sesuai hasil rapat koordinasi. Artinya, tanpa wahana. Ini sudah kami sampaikan dan sudah disepakati bersama. PAD sebesar Rp7 juta yang disetor itu juga untuk tenda sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024," jelas Reza.


    Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa permohonan izin untuk mendirikan wahana permainan baru diajukan oleh Ismail pada 30 Oktober 2026. Dalam permohonan tersebut, wahana direncanakan beroperasi pada 11–20 November 2026. Untuk jadwal tersebut, pihak Dispora, menurut Reza, tidak mempermasalahkannya.


    Ia juga menyebutkan bahwa pihak Dispora bersama panitia GSMP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah beberapa kali memberikan imbauan serta peringatan kepada kru wahana agar memindahkan peralatan sebelum kegiatan GSMP dimulai.


    Namun, karena imbauan tersebut disebut tidak diindahkan dan wahana masih beroperasi, penertiban akhirnya dilakukan pada pagi hari, 5 November 2026.


    "Kami sudah mengingatkan berkali-kali. Karena wahana tetap beroperasi dan dinilai mengganggu jalannya kegiatan GSMP, maka dilakukan penertiban," tegas Reza.


    Pengelola Wahana Tunjukkan Tiga Dokumen Perizinan

    Sementara itu, Koordinator Wahana, Ismail, membantah pernyataan pihak Dispora. Kepada Metronews-tv.co.id, Sabtu (7/11/2026), Ismail menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti bahwa pihak pengelola telah mengurus perizinan sebelum mendirikan wahana permainan anak di lokasi tersebut.


    "Kami sudah mengurus izin ke Dispora, ke Polres, dan ke Dishub. Bukti pembayaran PAD sebesar Rp7 juta juga ada. Masa sudah lengkap begini masih dibongkar? Kerugian kami puluhan juta rupiah," ungkap Ismail.


    Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Ismail, terdapat tiga dokumen penting yang menjadi dasar keberatan pihaknya terhadap pembongkaran wahana tersebut.


    Pertama, surat izin dari Dispora tertanggal 6 Oktober 2026 terkait penggunaan Lapangan Dwi Tunggal dalam rangka kegiatan Gebyar Semarak Merah Putih dengan masa pelaksanaan 1–20 November 2026.


    Kedua, bukti penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bank Bengkulu pada 7 Oktober 2026 sebesar Rp7.000.000.


    Ketiga, surat izin dari Polres Rejang Lebong tertanggal 3 November 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong. Dalam dokumen tersebut, secara tertulis tercantum bentuk kegiatan berupa "BAZAR UMKM dan WAHANA PERMAINAN ANAK" dengan masa berlaku mulai 1 hingga 20 November 2026.


    Ismail menilai isi surat dari Polres tersebut menjadi salah satu dasar keyakinan pihaknya bahwa kegiatan wahana permainan anak telah tercantum dalam dokumen perizinan.


    "Ini buktinya, Pak. Dari Polres sudah jelas tertulis bazar UMKM dan wahana permainan anak. Tanggalnya juga 1 sampai 20 November. Kami tidak main masuk begitu saja. Kalau memang tidak boleh, kenapa izinnya dikeluarkan?" ujar Ismail mempertanyakan.


    Pengelola Mengaku Mengalami Kerugian

    Atas pembongkaran tersebut, Ismail mengaku keberatan karena menilai tindakan penertiban telah menimbulkan kerugian materiil bagi pihak pengelola. Ia menyebut sejumlah peralatan wahana mengalami kerusakan dan pihaknya kehilangan pendapatan selama kegiatan berlangsung.


    Menurut Ismail, kerugian yang dialami tidak hanya berkaitan dengan biaya pemasangan dan operasional, tetapi juga potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh selama wahana beroperasi.


    Di tengah perbedaan keterangan tersebut, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah ruang lingkup masing-masing dokumen perizinan, termasuk kewenangan penerbit, jenis kegiatan yang diizinkan, serta ketentuan waktu dan penggunaan lokasi.


    Perlu Klarifikasi Bersama

    Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui pertemuan bersama yang melibatkan Dispora, panitia GSMP, Polres Rejang Lebong, Satpol PP, serta pihak pengelola wahana. Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen perizinan yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.


    Selain itu, penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pembongkaran juga penting disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.


    Hingga berita ini diterbitkan, Metronews-tv.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak panitia GSMP, Polres Rejang Lebong, dan Satpol PP terkait kronologi, isi dokumen perizinan, serta dasar pelaksanaan penertiban wahana permainan anak tersebut.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan