• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    SMP Negeri 4 Amandraya Menuai Sorotan Publik, Guru Yang Tidak Pernah Menjadi Tenaga Pengajar, Bisa Lulus P3K Paruh Waktu

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, October 15, 2025, 21:26 WIB Last Updated 2025-10-15T23:38:41Z

    NIAS SELATAN - Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Amandraya SG, menyampaikan pernyataan resmi yang mengejutkan publik pendidikan di Kabupaten Nias Selatan. Dalam sebuah Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai, SG mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan, manipulasi data Dapodik, hingga pengangkatan tenaga honorer tidak sah dalam seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Selasa 14/10/2025.


    Dalam surat tertanggal (26/9/2025) itu, SG menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Sekolah pada Tahun Pelajaran 2022/2023, terjadi pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen penting seperti SK, daftar hadir, dan slip gaji. Ia secara tegas menyebut bahwa pelaku pemalsuan adalah KL yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah dan masih aktif hingga kini.


    Dalam surat pernyataannya ada beberapa poin utama yang disampaikan SG:


    Pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam berbagai dokumen resmi pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah. (Mantan)


    Penegasan bahwa KL, Wakasek aktif saat ini, harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pemalsuan tersebut.


    Penegasan bahwa Paradongan Mangido Tua Sitompul dan Ratnawati Harefa tidak pernah menjadi tenaga pengajar di SMP Negeri 4 Amandraya hingga saat ini.


    Keduanya diketahui telah lulus seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 berdasarkan pengumuman resmi dari BKPSDM Nias Selatan.


    Tudingan bahwa PIHS, sebagai Kepala Sekolah aktif saat ini, telah memanipulasi data Dapodik, dengan mencantumkan nama guru-guru yang tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.


    Mantan Kasek tu memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.


    SG juga menyebut beberapa nama lain seperti Merdiana Telaumbanua, Sugiarta Sriwibawa Sarumaha, A’azokhi Buulolo, Nestor Hulu, dan Sri Indah Wahyuni Laia yang dinilai tidak layak menjadi PPPK Paruh Waktu, karena menurutnya tidak pernah mengajar di sekolah tersebut dan tidak memenuhi syarat berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.


    Ia mendesak agar semua nama-nama tersebut diverifikasi kembali oleh pemerintah daerah.


    Di Akhir suratnya, SG menyatakan bahwa pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk dituntut di pengadilan apabila di kemudian hari pernyataannya terbukti tidak benar.


    Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Sekolah SMPN 4 Amandraya saat ini, PIHS, bersama Wakasek KL, membantah keras tudingan tersebut.


    “Itu tidak benar. Setahu kami, tanda tangan mantan kepala sekolah itu (SG) berbeda-beda di setiap dokumen,” ujar mereka secara tegas.


    Keduanya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tudingan manipulasi data ataupun pengangkatan guru yang disebutkan Salirudi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BKPSDM atau Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait permasalahan ini.


    Dengan mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data Dapodik, hingga kemungkinan pengangkatan tenaga honorer yang tidak sah, publik dan pemangku kebijakan diharapkan segera melakukan verifikasi dan investigasi mendalam. Kasus ini berpotensi berdampak serius terhadap integritas proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Nias Selatan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan