MERANGIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi telah mengajukan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun Anggaran 2026.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur dalam rapat paripurna di gedung DPRD Merangin, Jum'at (28/11).
Usulan Ranperda ini disampaikan berdasarkan Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa seluruh rancangan yang diusulkan telah melalui analisis oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
"Berdasarkan atas Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda 2026. Seluruh Raperda yang kami usulkan ini sudah dilakukan analisis oleh Pemerintah Provinsi Jambi," ujar Bupati M. Syukur.
Sepuluh Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Merangin mencakup aspek penting, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, penanaman modal, penyiaran, hingga tata ruang dan pemerintahan desa.
Berikut adalah rincian lengkap dari Ranperda yang diusulkan:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (Berkaitan dengan evaluasi dan akuntabilitas keuangan daerah tahun sebelumnya).
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Menyesuaikan kembali alokasi anggaran yang berjalan).
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (Penyusunan rencana anggaran untuk tahun berikutnya).
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jambi.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Radio Publik.
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merangin.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada akhir penyampaiannya, Bupati M. Syukur menyatakan harapan agar usulan Propemda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Merangin.
"Demikianlah pengantar Program Pembentukan Perda Tahun 2026 yang dapat kami sampaikan, dan kami berharap dapat ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Merangin," tutup Bupati. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan antara Pemkab Merangin dan DPRD untuk meninjau dan mengesahkan ranperda-ranperda tersebut.
R munthe























