-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Oknum Anggota DPRD Dumai Alihkan Dana Pokir di Dapil Lain

    Friday, July 10, 2026, 14:10 WIB Last Updated 2026-07-10T07:10:58Z

    DUMAI – Postingan yang diduga oknum anggota DPRD Kota Dumai Dapil Pemilihan 1 Wilayah Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan di media sosial (Facebook) tertulis 28 Juni bertulisan Alhamdulillah aspirasi Kami yg di usulkan udah terealisasi. peningkatan Jln kenari 1 gg merak kel stdi.. Semoga bermanfaat untuk masyarakat.. Amin


    Dalam postingan di Facebook terlihat jalan yang sudah di rapikan dan kedua sisi jalan sudah di pasang papan beberapa waktu lalu.Jumat,10/07/2026.


    Setelah mendapat informasi dari kawan seprofesi bahwa jalan tersebut sudah siap di kerjakan,Tim redaksi langsung cek ke lapangan, hasil infestigasi bahkan tidak terlihat plang proyek di lokasi, Kamis (09/07/2026) siang.


    Padahal plang proyek berfungsi sebagai sarana transparansi informasi dan alat kontrol sosial agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan pembangunan.


    Pemasangan plang ini merupakan kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan publik dan memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana.


    Pembangunan peningkatan Jalan atau Semenisasi Jalan Kenari Gang Merak sudah selesai di kerjakan, bahkan aspalnya mencair ketika di ijak.


    Hasil infestigasi di lapangan di Jalan Kenari Gang Merak RT 15 menuju jalan akhir terlihat hutan dan terdapat beberapa unit rumah layaknya perumahan atau rumah yang di bangun oleh pengusaha.


    Disisi kiri kanan jalan hanya terdapat 9 rumah. Satu rumah pribadi cukup besar berada di sisi sebelah kiri jalan, bahkan ada spanduk yang bertuliskan di Jual cepat terpasang di sebuah rumah.


    ” Yang anehnya lagi, oknum anggota DPRD Kota Dumai ini memosting kegiatan pokir peningkatan Jalan Kenari 1 Gang Merak, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat masuk yang mana lokasi kegiatan masuk ke Dapil Dumai 4 Wilayah Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan.


    Padahal Oknum yang memposting di akun Facebooknya diduga Anggota DPRD Kota Dumai Dapil 1 Wilayah Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan.


    Kelurahan STDI (Simpang Tetap Darul Ikhsan) yang terletak di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dan masuk dalam wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai 4.


    Dapil ini secara spesifik mencakup wilayah Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan.


    Dugaan pengalihan dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) oleh oknum anggota DPRD kota Dumai ke daerah pemilihan (dapil) lain merupakan pelanggaran yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.


    Kasus semacam ini telah menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperingatkan anggota dewan agar dana Pokir tidak digunakan di luar dapil asalnya untuk menghindari pembangunan yang tidak tepat sasaran.


    Pengalihan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke Daerah Pemilihan (Dapil) lain tanpa dasar usulan masyarakat dan mekanisme resmi berpotensi melanggar hukum, tata kelola keuangan, serta memicu tindak pidana korupsi.


    Praktik ini melanggar beberapa undang-undang dan peraturan terkait di Indonesia.


    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 104 & 108 Mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapilnya masing-masing.


    Mengalihkan dana Pokir ke Dapil lain yang bukan wilayah pemilihannya (tanpa ada dasar Musrenbang/evaluasi kebutuhan yang sah) berarti mengabaikan amanat konstituen.


    Pasal 29 Menegaskan fungsi penganggaran DPRD harus dilakukan bersama kepala daerah.


    Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pada Pasal 178, dijelaskan bahwa Pokir adalah kajian permasalahan pembangunan yang diperoleh dari risalah rapat/reses.


    Oleh karena itu, Pokir harus berbasis aspirasi dari masyarakat di Dapil asal anggota dewan tersebut dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


    Menggesernya di luar sistem yang diverifikasi merupakan bentuk pelanggaran prosedur. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Mewajibkan seluruh usulan Pokir diinput secara digital dan transparan di SIPD agar pelacakannya akurat.


    Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Praktik pengalihan dana Pokir untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau disertai dengan unsur fee proyek (suap/gratifikasi) sangat rawan terjadi dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Anggota dewan yang meminta atau menerima imbalan atas pengalokasian dana Pokir dapat dikenakan pasal suap atau gratifikasi.


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengategorikan alokasi dana Pokir yang menyimpang dari mekanisme resmi atau fiktif sebagai bibit “dana siluman” dan indikasi tindak pidana korupsi.


    Selain jeratan hukum pidana dan administrasi negara, anggota DPRD yang melakukan penyelewengan semacam ini dapat dikenakan sanksi etik melalui Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan peraturan tata tertib dewan setempat.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.


    TIM

    Komentar

    Tampilkan