-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kacapjari Kecamatan Siborongborong Diduga Abaikan, Para Awak Media Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kacabjari Siborongborong Jadi Sorotan.

    Friday, July 10, 2026, 14:47 WIB Last Updated 2026-07-10T07:47:08Z

    TAPUT -- Upaya awak media untuk memperoleh penjelasan resmi terkait penanganan sejumla laporan pengaduan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong hingga kini belum membuahkan hasil. Padahal, sebelumnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborongborong Raskita Surbakti telah mempersilakan awak media datang langsung ke kantor dengan membawa identitas pers resmi guna memperoleh penjelasan secara utuh.


    Konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan mengenai adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah instansi di wilayah hukum Cabjari Siborongborong yang diduga berkaitan dengan laporan seorang oknum wartawan. Guna menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan, Polmas Poldasu menyampaikan surat konfirmasi resmi untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut.


    Dalam surat konfirmasi itu, media Polmas Poldasu meminta informasi mengenai jumlah laporan yang telah memasuki tahap pemeriksaan, perkembangan penanganannya, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Redaksi juga meminta klarifikasi atas informasi yang menyebutkan bahwa laporan dari seorang oknum wartawan telah ditindaklanjuti, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, terdapat laporan dari lembaga maupun LSM yang hingga kini belum diketahui perkembangan penanganannya.


    Menanggapi permohonan tersebut, Kacabjari Siborongborong melalui pesan WhatsApp mempersilakan awak media datang langsung ke bagian informasi Cabjari dengan membawa identitas pers resmi agar memperoleh penjelasan secara utuh.


    Arahan tersebut kemudian dipenuhi. Awak media mendatangi Kantor Cabjari Siborongborong sesuai petunjuk yang diberikan. Namun, saat tiba di lokasi, Kacabjari diketahui tidak berada di tempat. Awak media hanya dapat berkoordinasi dengan  Tata Usaha (KTU), sementara penjelasan mengenai substansi konfirmasi yang diajukan belum dapat diperoleh.


    Kondisi tersebut menjadi perhatian karena media telah memenuhi prosedur yang diarahkan, namun klarifikasi dari pejabat yang berwenang belum juga diperoleh. Situasi demikian berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat apabila tidak segera disertai penjelasan resmi, terutama terkait transparansi penanganan laporan pengaduan.


    Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik pada prinsipnya wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.


    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik guna memastikan setiap informasi yang dipublikasikan telah memenuhi prinsip akurat, berimbang, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Cabjari Siborongborong belum memberikan keterangan resmi terkait substansi konfirmasi yang diajukan. Polmas Poldasu tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Cabjari Siborongborong untuk menggunakan hak jawab maupun memberikan klarifikasi kapan pun sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi kepada publik.



    (Edys lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan