TAPUT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Silangit bersama jajaran Polres Tapanuli Utara (Taput), Kamis (2/7/2026) pagi.
Seorang penumpang berinisial MW (29), warga Desa Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, diamankan saat hendak terbang menuju Jakarta melalui Bandara Silangit.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, penangkapan bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat MW melakukan proses check-in.
“Petugas bandara melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan. Saat melalui mesin X-ray, petugas mencurigai isi koper milik MW sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan di ruang khusus,” jelas Baringbing.
Petugas kemudian memanggil MW melalui pengumuman bandara. Tak lama berselang, yang bersangkutan datang dan diminta membuka koper miliknya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.007 gram.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak bandara segera berkoordinasi dengan personel kepolisian yang bertugas. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Taput tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 1.007 gram
1 unit koper warna abu-abu
1 buah dompet warna cokelat
1 unit handphone merek Poco warna hitam
2 lembar boarding pass
Uang tunai sebesar Rp507.000
Dalam pemeriksaan awal, MW mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RAK alias Poklek Akbar (DPO). Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah RAK.
“MW mengaku disuruh menjemput sabu di Terminal Amplas, Kota Medan, dari seorang pria yang menggunakan mobil Honda Brio. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Lombok, NTB, dengan transit di Jakarta,” ungkap Baringbing.
Sebagai imbalan, MW dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk sekali pengantaran. Namun, hingga saat ini ia baru menerima uang jalan sebesar Rp2 juta.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk RAK alias Poklek yang masih berstatus DPO.
(Edys Lumbantoruan)








.jpg)



