• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Asusila Oknum Danramil Way Jepara

    Friday, August 21, 2026, 10:07 WIB Last Updated 2026-08-21T03:07:34Z

    LAMPUNG TIMUR — Kantor Hukum Harun Al Rasyid, S.H. & Partners selaku kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana asusila yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI AD yang disebut menjabat sebagai Danramil Way Jepara, Lampung Timur.


    Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026, tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) pada 13 Januari 2026.


    Namun, hingga saat ini, pihak korban disebut belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun tahapan penanganan laporan tersebut.


    Kuasa hukum menyatakan, korban tidak mendapatkan informasi resmi terkait proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang telah disampaikan.


    “Tidak ada kejelasan dan perkembangan yang signifikan atas laporan tersebut. Korban tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai tahapan penyelidikan maupun penyidikan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.


    Menurut kuasa hukum, proses yang dinilai berlarut-larut tersebut turut memperpanjang penderitaan dan trauma psikologis yang dialami korban. Kondisi itu, kata mereka, membuat korban merasa belum memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.


    Pihak kuasa hukum juga menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta dapat melukai rasa keadilan masyarakat.


    Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap dugaan perbuatan oknum, bukan terhadap institusi TNI secara keseluruhan.


    “Kami sangat menghormati institusi TNI. Justru karena itu kami berharap Denpom dapat bertindak tegas dan profesional terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan,” tegas mereka.


    Dalam pernyataan sikapnya, tim kuasa hukum meminta jajaran Polisi Militer, mulai dari Komandan Denpom XXI/Radin Inten, Detasemen Polisi Militer II/3, Danpomdam II/Sriwijaya hingga Pangdam II/Sriwijaya, memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.


    Mereka juga mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan serta tidak menimbulkan kesan adanya upaya melindungi pihak tertentu.


    Selain itu, kuasa hukum meminta hak korban atas keadilan dan perlindungan hukum tetap dijamin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


    Kuasa hukum menyatakan, apabila dalam waktu yang dinilai tidak terlalu lama tidak terdapat perkembangan nyata terhadap perkara tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.


    Langkah tersebut, antara lain, dengan menyampaikan surat resmi kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi I DPR RI.


    “Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari,” demikian penegasan tim kuasa hukum korban dalam pernyataan sikapnya.


    Hingga berita ini ditayangkan, pernyataan tersebut merupakan sikap dan keterangan dari pihak kuasa hukum korban. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan,  media memberikan hak jawab dari pihak terkait dari Denpom maupun oknum yang dilaporkan dan memberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan .


    (Imn)

    Komentar

    Tampilkan