KOTAWARINGIN TIMUR – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta LPG 3 kilogram (kg) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite serta LPG 3 kg disebut terjadi di kawasan Perumahan Setia Griya, RT/RW 43/004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Informasi tersebut mencuat pada 11 Agustus 2026. Masyarakat menduga BBM dan LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk kepentingan mencari keuntungan.
Menurut informasi yang diterima awak media, dugaan timbunan BBM bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah tertentu sebelum kemudian dipindahkan atau diangkut menggunakan kendaraan pikap Mega Carry warna putih dengan nomor polisi KH 8445 LG.
Dugaan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pembelian, pengangkutan, penimbunan maupun penyaluran BBM dan LPG 3 kg bersubsidi.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada proses distribusi BBM bersubsidi, khususnya di sekitar SPBU kawasan Bundaran KB, Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana dugaan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar dapat berlangsung apabila tidak ada celah dalam sistem pengawasan dan distribusi.
Namun demikian, dugaan keterlibatan pihak SPBU maupun pihak tertentu lainnya belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Karena itu, masyarakat meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan, tetapi juga ditelusuri mulai dari titik pembelian hingga lokasi penyimpanan dan pihak yang menerima atau menggunakan BBM tersebut.
Masyarakat juga meminta pihak kepolisian dan instansi terkait, termasuk pihak Pertamina, melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap jalur distribusi BBM bersubsidi dan LPG 3 kg.
Masyarakat berharap Kapolres Kotawaringin Timur beserta jajaran dapat mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan praktik penyelewengan BBM dan LPG 3 kg bersubsidi yang dinilai meresahkan.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya permainan atau kerja sama antara oknum pengelola maupun pihak yang terkait dengan distribusi BBM bersubsidi dengan pembeli atau penadah dalam jumlah besar, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan, menurut masyarakat, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif atau kegiatan formalitas, tetapi harus mampu mengungkap dari mana BBM bersubsidi diperoleh, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, di mana disimpan, serta kepada siapa BBM tersebut disalurkan kembali.
Awak media juga meminta aparat penegak hukum membuka secara terang jaringan distribusi apabila benar ditemukan adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM maupun LPG 3 kg bersubsidi.
Penelusuran dinilai penting agar tidak hanya pelaku di lapangan yang diperiksa, tetapi juga pihak-pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam rantai distribusi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas penimbunan BBM dan LPG 3 kg bersubsidi tersebut disebut masih menjadi perhatian masyarakat. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut, maupun pihak Pertamina mengenai dugaan tersebut.
Penting ditegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan untuk memastikan informasi secara berimbang dan berdasarkan fakta.
Awak media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak kepolisian, pengelola SPBU, Pertamina maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi.
(ID/KARIM)









