Menurut Rimbun, aktivitas kendaraan berat tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena melintasi jalur yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan.
Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melewati Kepala Dinas Perhubungan Provinsi melihat, apakah sudah sesuai dengan aturan lalu lintas, lalu lalangnya transportasi yang punya tonase berat, yaitu angkutan batu bara,” katanya, Kamis (29/9/2026).
Ia mengatakan, DPRD Kotim tidak ingin persoalan kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat kembali terjadi, seperti yang pernah dialami daerah lain di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kami meminta penjelasan, apakah memang sesuai dengan aturan yang berlaku dengan lintasan transportasi angkutan batu bara yang tonasenya hampir 30 ton. Jangan-jangan nanti terulang lagi seperti di Gunung Mas dulu, lalu lalang transportasi yang berat membuat jalannya rusak, kami tidak mau terulang lagi,” ujarnya.
Rimbun menyebut, keluhan terhadap keberadaan angkutan berat itu datang dari masyarakat, tidak hanya yang tinggal di sekitar lokasi perlintasan tapi juga masyarakat lain.
Lalu lalang angkutan berat batu bara dari Muara kilimeter 30 sampai ke sini, terutama Kecamatan Cempaga Hulu dan Kecamatan Cempaga. Pasti warga masyarakat dengan adanya melihat itu keberatan,” tambahnya.
Rimbun membeberkan, perbedaan penanganan kendaraan berat pada masa sebelumnya. Saat itu petugas menindak kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton atau 12 ton, sementara kendaraan angkutan batu bara yang disebut mencapai puluhan ton itu masih bebas beroperasi.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah provinsi melalui instansi terkait, bisa memberikan penjelasan mengenai status dan dasar aturan yang digunakan angkutan tersebut. Jika memang memenuhi ketentuan, DPRD meminta hal itu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kalau memang itu benar atau sesuai, tolong nanti Dinas Perhubungan atau Dinas PU Provinsi untuk menyampaikan bahwa transportasi angkutan batu bara itu tidak menyalahi aturan. Kalau salah tolong diberhentikan, itu saja kita sederhana yang kita inginkan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kotim juga mempertanyakan legalitas dermaga yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah Luwuk Bunter.
Begitu juga dermaga yang ada di Luwuk Bunter apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, perizinannya sudah jelas,
Menurut Rimbun, kepastian mengenai aturan dan legalitas diperlukan agar aktivitas pengangkutan batu bara tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama terkait kondisi jalan dan penerimaan masyarakat.ujarnya
(JN)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









