Menindak lanjuti permasalahan yang salah orang tersebut, Orang tua P Menyerang Seorang M yang disebut P membawa helemnyA..padahal kebenarannya Bukan M yang membawanya.merasa Dirinya tidak melakukannya M bergegas Datang ke kantor buru sergap info.meminta pendampingan untuk mencari ke adilan.
Namun senin malam Tim Buru sergap dan rekan-rekan tidak dapat melanjutkan ke RT 43 Bamang tengah sampit
Karena ada permasalahan lain maka dari itu kami memutuskan melanjutkan urusan tersebut pada selasa 29/09/2026.
Selasa Sekitar pukul 14.00 WIB Kami berkumpul Di rumah Ketua RT disitu Kami sudah dapat titik temu permasalahannya Orang tua (P) Ternyata Salah orang Beliau langsung meminta maaf dan mengakui kesalahan nya.
Permintaan maaf tersebut Orang Tua (P) Memberikan Tali asih kepada (M) Untuk meringankan Beban pengobatan.
Dengan surat perjanjian damai Beliau Bejanji tidak keberatan untuk memberikan tali asih.Sesuai kesepakatan.
Dan beliau memohon dengan surat perjanjian itu Tidak ada dendam di kemudian hari nya.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui Rumah yang di pasilitasi Ruang untuk mediasi di tempat ketua Rt 43 Bamang sampit.Selasa(29/09/2026).
Ia menjelaskan, penyelesaian damai ditempuh karena kedua belah pihak Tidak mau memperpanjang permasalahan ini.mereka menganggap permasalahan itu jadi pelajaran untuk mereka dan untuk kita semua.ujarnya
Dalam kesepakatan tersebut, orang tua P bersedia mengganti biaya pengobatan dan memberikan santunan kepada korban M Setelah seluruh isi kesepakatan dipenuhi, maka perkara dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga sampit agar selalu mengedepankan kesabaran dan etika.namun kekerasan bukanlah solusi. Mari saling menghormati sesama Warga suku dan budaya.
(Wahyu)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









