• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    GAS Desak Aparat Tindak Lanjuti Dugaan Stockpile Batu Bara Tanpa Izin Di Cihara Dan Panggarangan ‎

    Sunday, September 27, 2026, 18:25 WIB Last Updated 2026-09-27T11:25:59Z

    LEBAK — Gerakan Aktivis Selatan (GAS) mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap aktivitas stockpile batu bara yang diduga beroperasi tanpa perizinan yang sesuai di wilayah Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Minggu (27/09/2026)

    ‎

    ‎Desakan tersebut disampaikan setelah GAS melakukan pemantauan dan investigasi lapangan terhadap aktivitas sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau stockpile batu bara. Dari hasil pemantauan, aktivitas di sejumlah lokasi tersebut disebut masih berlangsung.

    ‎

    ‎GAS meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan stockpile, tetapi juga menelusuri asal-usul batu bara, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, serta jalur distribusi dan pengangkutannya.

    ‎

    ‎Bidang Advokasi dan Hukum GAS, Kang Bayu, mengatakan bahwa temuan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang agar status hukum kegiatan tersebut menjadi jelas.

    ‎

    ‎Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang berjalan tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan. Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan melalui dokumen resmi. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai peraturan perundang-undangan, ujar Kang Bayu.

    ‎

    ‎Menurut GAS, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aktivitas di lokasi. Aparat juga perlu menelusuri keterkaitan antara stockpile dengan sumber batu bara, pemilik atau pengelola kegiatan, perusahaan pengangkutan, hingga pihak yang menerima atau membeli batu bara tersebut.

    ‎

    ‎Yang harus diperiksa bukan hanya tempat penumpukannya. Kami meminta aparat menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari sumber material, pihak yang melakukan kegiatan, dokumen pengangkutan dan penjualan, sampai dengan legalitas stockpile tersebut, tegas Kang Bayu.

    ‎

    ‎GAS juga menyoroti aspek lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul dari aktivitas stockpile apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Penumpukan batu bara berpotensi menimbulkan debu, gangguan terhadap lingkungan sekitar, serta dampak terhadap masyarakat apabila pengelolaannya tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

    ‎

    ‎Karena itu, GAS meminta Polsek Panggarangan, Polres Lebak, Polda Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta instansi teknis terkait untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

    ‎

    ‎Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi informasi atau laporan di atas meja. Kami meminta adanya pemeriksaan di lapangan secara terbuka dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan memiliki legalitas yang sah, hal tersebut juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat, kata Kang Bayu.

    ‎

    ‎GAS menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha yang legal, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah selatan Kabupaten Lebak berjalan sesuai perizinan, ketentuan lingkungan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎

    ‎GAS juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti terkait aktivitas stockpile batu bara yang diduga bermasalah agar dapat menjadi bahan bagi aparat dan instansi berwenang dalam melakukan verifikasi.

    ‎

    ‎Gerakan Aktivis Selatan berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, demi kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dan lingkungan di wilayah Lebak bagian selatan.

    ‎

    ‎(Ijonk)

    Komentar

    Tampilkan